Vonis Banding Aldiko Putra: Mantan Anggota DPRD Kuansing Dijatuhi 1 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp500 Juta Senin, 22/09/2025 | 09:47
Riau12.com-PEKANBARU/KUANSING – Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Aldiko Putra, mantan Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), menjadi 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Vonis banding tersebut diputuskan pada 18 September 2025 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Endrabakti H Setiawan, SH, dengan anggota Dedy Hermawan SH MH dan Dr Dahlan SH MH.
"Menyatakan terdakwa Aldiko Putra alias Aldiko bin Kasasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja melakukan intimidasi dan ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah," bunyi putusan yang dilihat GoRiau.com di SIPP PN Telukkuantan pada Ahad (21/9/2025) malam.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsidair 1 bulan terhadap Aldiko Putra. Ia terbukti menghalangi penyidikan kasus ilegal logging di Hutan Lindung Bukit Betabuh.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 13 Mei 2023, saat Abriman, Kepala KPH Singingi, menangkap alat berat yang digunakan di kawasan Bukit Betabuh. Saat itu, Abriman disandera oleh Aldiko dan baru dibebaskan setelah alat berat beserta operator dan kernetnya dilepas.
Peristiwa ini menjadi heboh setelah tersebar rekaman video yang menunjukkan Aldiko memaki Abriman. Abriman kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kuansing, yang berujung pada proses hukum dan akhirnya vonis banding PT Riau.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjut putusan pengadilan.
Vonis Lebih Berat
Majelis hakim menilai tindakan Aldiko Putra menimbulkan ancaman serius terhadap petugas yang menjalankan tugas penegakan hukum terkait hutan lindung. Vonis banding ini menegaskan sikap tegas pengadilan dalam menangani kasus perintangan penyidikan dan intimidasi terhadap aparat negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur politisi dan berkaitan dengan isu perlindungan kawasan hutan lindung yang menjadi sorotan masyarakat.