Oknum Polisi di Riau Ditangkap Terkait Peredaran 1 Kg Sabu, Jejak Kontroversial Brigadir AS Senin, 22/09/2025 | 11:19
Riau12.com-PEKANBARU – Seorang oknum polisi, Brigadir AS, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Ia ditangkap bersama tiga orang rekannya dalam serangkaian operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi di Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, Brigadir AS saat ini sudah kami amankan. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kg sabu-sabu," ujar Anom di Pekanbaru, Minggu (21/9/2025).
Penangkapan dalam Operasi Antik
Brigadir AS ditangkap dalam Operasi Antik Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, yang berlangsung dari Rabu hingga Jumat, 12 September 2025, di wilayah Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir (Rohil).
Polisi menyita 1 kg sabu, kendaraan, serta beberapa ponsel yang digunakan para pelaku untuk transaksi narkoba. Penangkapan Brigadir AS bermula dari keterangan tersangka MR, yang mengungkap nama oknum polisi tersebut. Brigadir AS akhirnya ditangkap di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
Semua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Anom menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk anggota kepolisian.
Jejak Kontroversial Brigadir AS
Kasus ini bukan pertama bagi Brigadir AS. Pada Desember 2022, ia sempat mencuat karena menuding Kapolres Rohil saat itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima suap Rp1 miliar terkait kasus narkoba.
Penyelidikan Propam membuktikan AKBP Andrianto tidak bersalah. Sebaliknya, Brigadir AS dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik internal Polri pada November 2022.
Meski masa hukumannya belum selesai, Brigadir AS kembali terjerat kasus serupa, memperkuat dugaan bahwa ia masih aktif dalam jaringan narkoba di Riau.