Batas Belanja Pegawai Terlampaui, Pemkab Kuansing Cari Solusi Sebelum CPNS dan PPPK Mulai Kerja Senin, 22/09/2025 | 14:44
Riau12.com-Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menunda penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi ribuan CPNS dan PPPK yang sudah dinyatakan lulus seleksi. Penundaan ini dilakukan karena beban belanja pegawai di APBD dinilai akan membengkak jika mereka langsung mulai bekerja tahun 2025.
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Senin (22/9/2025) menjelaskan bahwa rasio batas belanja pegawai dalam APBD sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, belanja pegawai maksimal hanya boleh 30 persen dari total APBD.
“Jika kerjanya (CPNS dan PPPK) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) ini, maka belanja pegawai kita mencapai 70 persen dari APBD. Ini tentu tidak memungkinkan,” kata Suhardiman.
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuansing saat ini belum mampu menutupi kebutuhan tersebut. Berdasarkan data, terdapat 3.408 pegawai baru yang menunggu penerbitan SPMT, terdiri dari 171 CPNS, 1.442 PPPK tahap I, 727 PPPK tahap II, serta 1.068 PPPK paruh waktu.
“Kita tahan dulu, sambil mencari solusinya,” ujarnya.
Menurut Suhardiman, salah satu langkah yang sedang digesa adalah peningkatan PAD dari berbagai sektor. Namun ia menegaskan, pihaknya tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mengejar target pendapatan.
“Dengan waktu kurang dari 4 bulan ini, kami harus kerja keras agar realisasi PAD mencapai Rp280 miliar. Target PAD tahun ini lebih dari Rp200 miliar,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab Kuansing masih mencari formula terbaik agar CPNS dan PPPK yang lulus seleksi tetap bisa diakomodasi, tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.