Pencuri ADD Rp133 Juta di Rokan Hilir, Akhirnya Diciduk Polisi Saat Nekat Mencuri Sawit Selasa, 23/09/2025 | 10:23
Riau12.com-ROKAN HILIR – Pelarian EH (32), warga Tanjung Medan, akhirnya berakhir setelah lebih dari setahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pujud. Ia ditangkap saat mencuri buah sawit di kebun PT KASS, Sabtu (20/9/2025).
EH sebelumnya terlibat kasus pencurian dana Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp133.421.000 di rumah S (36), aparat Kepenghuluan Tanjung Medan, pada Jumat (24/5/2024). Selain uang, EH juga membawa kabur satu unit ponsel merek Vivo Y16. Usai kejadian, ia menghilang dan menjadi buronan polisi.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, Tim Unit Reskrim Polsek Pujud menangkap EH (32) warga Tanjung Medan, yang sudah DPO lebih setahun lalu," ujarnya, Senin (22/9/2025).
Penangkapan bermula saat EH diamankan satpam kebun PT KASS karena kedapatan mencuri sawit. Keterangan yang berbelit-belit membuat penyidik curiga. Setelah dilakukan pencocokan data, identitas EH terungkap sebagai pelaku pencurian uang ADD tahun lalu.
Menurut Boy, EH telah mengakui perbuatannya. Kini ia mendekam di sel tahanan Polsek Pujud dan disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, selama menjadi buronan EH berprofesi sebagai pencuri sawit atau kerap disebut ninja sawit. Ia berpindah-pindah kebun untuk melakukan pencurian sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat.