MR Tega Siram Istri dengan Pertalite karena Cemburu, Polisi Amankan Pelaku di Kebun Sawit Selasa, 23/09/2025 | 10:41
Riau12.com-INDRAGIRI HULU – Setelah hampir sepekan buron, MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku diamankan tim Polsek Peranap saat bersembunyi di kebun kelapa sawit milik warga di Desa Pauh Ranap, Senin (22/9/2025) malam.
Kapolsek Peranap, AKP Rafidin Lumban Gaol, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang melihat keberadaan MR di sekitar kebun sawit. "Informasi masyarakat sangat membantu. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar AKP Rafidin.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol berisi sisa pertalite, pakaian korban yang hangus terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol kecil berisi racun rumput. MR kemudian digiring ke Mapolsek Peranap untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan MR mengakui perbuatannya. Ia tega menyiram tubuh istrinya, Sundrawilati, dengan pertalite lalu menyulut api karena diliputi rasa cemburu. "Saat ini korban masih dirawat intensif akibat luka bakar serius," jelasnya.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum. "Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana serius yang tidak boleh ditoleransi. Siapa pun pelakunya akan ditindak tegas," tegasnya.
MR kini ditahan di Mapolsek Peranap dan dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.