Kolaborasi TNI-Polri dan Perangkat Desa, TIMPORA Kabupaten Siak Perkuat Pengawasan Orang Asing Selasa, 23/09/2025 | 11:48
Riau12.com-SIAK – Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Siak kembali menggelar rapat rutin guna memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, khususnya di Kecamatan Sungai Apit. Rapat kali ini digelar pada Kamis, 4 September 2025, bertempat di Cafe Barembang, Kecamatan Sungai Apit.
Ketua Pelaksana TIMPORA, Henri Riduan, yang juga menjabat Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar forum koordinasi. “Rapat TIMPORA juga menjadi ajang silaturahmi antarperangkat desa, pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Kolaborasi ini penting untuk mencegah potensi masalah keimigrasian, mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pekerja migran ilegal, perkawinan semu, hingga isu pengungsi,” jelas Henri.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Heru Febrianto, hadir sebagai narasumber dan menekankan bahwa pengawasan orang asing adalah tanggung jawab bersama. “TIMPORA tingkat kecamatan adalah garda terdepan. Masyarakat, perangkat desa, dan kecamatan lebih memahami kondisi riil di lapangan terkait keberadaan orang asing,” kata Heru.
Camat Sungai Apit, Tengku Mukhtasar, memberikan apresiasi atas kegiatan ini dan mendorong agar intensitas koordinasi serta komunikasi antaranggota TIMPORA semakin diperkuat.
Rapat dihadiri 26 perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kantor Kecamatan, Koramil, Kepolisian Sektor, dan perangkat desa. Salah satu keputusan penting adalah rencana pelaksanaan operasi gabungan yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Kantor Imigrasi dalam waktu dekat.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Kresna Aji Pranata, mewakili Kepala Kantor Doly Samuel Mulatua Tambunan, menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak. “Kami berharap sinergi dan komunikasi yang intens antaranggota TIMPORA dapat terus terjalin untuk menjaga kedaulatan NKRI dan meningkatkan stabilitas keamanan daerah, khususnya dalam mengantisipasi pengaruh negatif dari keberadaan orang asing,” ungkap Kresna.
Dasar hukum pelaksanaan TIMPORA antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian.
Rapat TIMPORA ini menjadi bukti komitmen Pemkab Siak dan Kantor Imigrasi dalam menciptakan pengawasan orang asing yang terkoordinasi, menyeluruh, dan proaktif.