46 Kepala Desa di Kuansing Dilantik Setelah Moratorium Pilkades, Evaluasi Ketat Diterapkan Selasa, 23/09/2025 | 14:01
Riau12.com-KUANSING – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, melantik 46 dari 61 kepala desa yang terdampak moratorium Pilkades dan harus diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun. Pelantikan berlangsung di Gedung Serba Guna Kecamatan Pangean, Senin (22/9/2025) malam.
Seharusnya, sesuai surat Menteri Dalam Negeri, pelantikan dilakukan paling lambat 31 Agustus 2025. Namun, Suhardiman mengakui terjadi keterlambatan.
"Di Indonesia, kita terlambat. Karena saya ingin memastikan bahwa tidak ada kades yang bermasalah atau berhadapan dengan hukum," ujar Suhardiman dalam sambutannya.
Sebelum dilantik, para calon kades menjalani evaluasi dan verifikasi oleh camat masing-masing, termasuk tes narkoba di RSUD Telukkuantan. Bupati menekankan pentingnya kades yang sehat jasmani dan rohani.
"Bahwa, saya ingin pastikan tidak ada kades yang telibat narkoba. Sekarang ini kita perang melawan narkoba," tambah Suhardiman.
Plt Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dissos PMD), Doddy Fitrawan, menegaskan pelantikan hanya dilakukan berdasarkan rekomendasi camat.
"Itu hasil rekomendasi camat. Karena mereka yang lebih tahu kondisi di lapangan," kata Doddy. Ia menambahkan, proses evaluasi dan verifikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab camat, sehingga hanya 46 orang yang lolos pelantikan dari total 61 kepala desa.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepala desa yang dilantik memiliki integritas dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik selama dua tahun ke depan.