7 Peserta PPPK Kampar Gagal Diangkat, Satu Meninggal Dunia dan Dua Mengundurkan Diri Selasa, 23/09/2025 | 14:38
Riau12.com-KAMPAR – Masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Kampar resmi berakhir pada Senin (22/9/2025). Dari ribuan peserta yang dinyatakan lulus, tercatat tujuh orang gagal melanjutkan ke tahap berikutnya karena tidak menyelesaikan pengisian DRH.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, Syarifuddin, mengatakan satu orang di antaranya meninggal dunia, dua orang mengundurkan diri, dan empat orang lainnya tidak memberikan alasan jelas.
“Bagi yang tidak menyelesaikan DRH, otomatis tahapan berhenti. Pengangkatan mereka tidak bisa diproses ke tahap selanjutnya, termasuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP),” ujar Syarifuddin, Selasa (23/9/2025).
Ia menegaskan, penerbitan NIP hanya diberikan bagi peserta yang menyelesaikan seluruh tahapan administrasi. “Jika tidak menyelesaikan DRH, maka tidak dapat diterbitkan NIP-nya. Artinya, prosesnya terhenti,” tegasnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kampar sebelumnya menerima sebanyak 2.063 orang PPPK Paruh Waktu. Dengan adanya tujuh orang yang gugur, jumlah resmi peserta yang diproses kini menjadi 2.056 orang.
Program PPPK ini merupakan bagian dari sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja, bukan status PNS. Pemerintah berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat membantu memperkuat layanan publik di berbagai sektor di Kabupaten Kampar.