Status Dosen PPPK Dinilai Bermasalah, ADAPI Dorong Dua Solusi: Alih Status ke PNS atau Kontrak Sampai BUP Selasa, 23/09/2025 | 14:43
Riau12.com-Profesi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai ibarat buah simalakama. Alih-alih menjadi solusi, skema PPPK justru dianggap menghadirkan masalah baru karena tidak tepat diterapkan untuk dosen.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Dosen PPPK Indonesia (ADAPI), Muammar Alkadafi, menyampaikan ada dua peta penyelesaian yang bisa ditempuh pemerintah. Pertama, mengalihkan status PPPK menjadi PNS melalui jalur khusus. Kedua, menetapkan kontrak kerja PPPK hingga Batas Usia Pensiun (BUP).
“Presiden sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam manajemen ASN dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengadaan PNS jalur khusus dari PPPK. Hal yang sama pernah dilakukan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui PP 48/2005 yang mengatur pengangkatan honorer menjadi CPNS, meski UU saat itu tidak mengamanatkan,” kata Muammar, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, tahapan yang diperlukan meliputi dorongan politik dan desakan publik melalui DPR, organisasi profesi seperti PGRI, serta asosiasi ASN PPPK. Setelah itu, Presiden menerbitkan PP jalur khusus, BKN bersama kementerian teknis melakukan verifikasi dan validasi data, lalu pemerintah menetapkan formasi khusus. Pengangkatan PPPK menjadi CPNS atau PNS dilakukan sesuai syarat, mulai dari masa kerja, usia, kinerja, hingga kualifikasi.
Namun, opsi alih status ini memiliki tantangan. Dari sisi hukum, tidak boleh dilakukan otomatis tetapi melalui seleksi khusus. Dari sisi fiskal, negara akan menanggung tambahan beban pensiun dan jaminan hari tua. “Perlu kajian apakah beban 1,16 juta ASN PPPK eksisting (data BKN per 31 Desember 2024) benar-benar memberatkan APBN,” ujarnya.
Adapun opsi kedua adalah memperpanjang kontrak PPPK hingga mencapai BUP sesuai jenis jabatan, yakni 58 tahun, 60 tahun, atau 65 tahun. Menurut Muammar, hal ini dapat dilakukan melalui regulasi turunan UU ASN 20/2023 berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri PAN-RB.
“Kepastian status menjadi opsi jaminan keberlanjutan kerja hingga pensiun, tanpa perlu perpanjangan kontrak berulang-ulang yang menimbulkan keresahan, kekhawatiran, dan menurunkan motivasi di kalangan ASN PPPK di seluruh Indonesia,” tutup Muammar.