Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Resmi Daftar Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Penetapan Tersangka Selasa, 23/09/2025 | 15:12
Riau12.com-JAKARTA – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025). Gugatan ini diajukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata salah satu tim kuasa hukum, Hana Pertiwi, kepada awak media di PN Jakarta Selatan.
Hana menyatakan penetapan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak sah karena tidak disertai dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk audit kerugian negara dari lembaga auditor resmi.
"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, yakni BPK atau BPKP. Penahanannya otomatis tidak sah jika penetapan tersangka tidak sah," jelas Hana.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini, yakni Jurist Tan (eks Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SMP dan SD Kemendikbudristek). Dari kelima orang tersebut, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan, Ibrahim Arief berstatus tahanan kota karena sakit jantung kronis, dan Jurist Tan masih buron ke luar negeri.
Nadiem sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 dan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal pada Februari 2020 ketika Nadiem masih menjabat Mendikbudristek dan melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia terkait program Google for Education dengan perangkat Chromebook. Kesepakatan itu ditindaklanjuti melalui rapat tertutup dan surat resmi untuk memasukkan produk Google dalam proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), meski program belum dimulai secara resmi.
Pejabat Kemendikbudristek pun menyusun petunjuk teknis dengan spesifikasi yang mengunci sistem ChromeOS, dan pada Februari 2021 Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang menegaskan spesifikasi tersebut.
Perbuatan ini diduga melanggar sejumlah peraturan, termasuk Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Nomor 11 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kerugian negara akibat pengadaan Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, sementara perhitungan resmi masih menunggu audit BPKP. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.