Tiga Eks Pejabat Pemko Pekanbaru Terima Vonis Kasus Korupsi GU dan TU, Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Selasa, 23/09/2025 | 15:28
Riau12.com-PEKANBARU – Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) Pemerintah Kota Pekanbaru menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan tidak mengajukan banding, sehingga putusan kini berkekuatan hukum tetap.
Ketiga terdakwa adalah eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa; mantan Sekretaris Daerah, Indra Pomi Nasution; serta mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila. Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu, 10 September 2025, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan majelis hakim diketuai Delta Tamtama.
Risnandar Mahiwa dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar. Sekitar Rp3,6 miliar telah disita, sehingga sisa Rp200 juta wajib dibayarkan, atau harta bendanya akan dilelang atau diganti 1 tahun penjara.
Indra Pomi Nasution divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp3,15 miliar. Sementara Novin Karmila mendapatkan hukuman 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp2,3 miliar. Beberapa aset Novin, termasuk mobil BMW X1, tas dan sepatu mewah, disita untuk negara.
Usai masa pikir-pikir selama 7 hari, ketiganya menyatakan menerima putusan. “Kami sudah sampaikan ke majelis hakim, tidak ada banding. Klien kami mengakui perbuatannya sejak awal,” ujar Feri, penasihat hukum Novin Karmila, Senin (22/9). Penasihat hukum Indra Pomi, Eca Nora, menyampaikan hal serupa, “IP tidak banding.”
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, korupsi berlangsung sejak Mei hingga Desember 2024 secara sistematis. Dana GU dan TU yang dicairkan melalui Bagian Umum Setdako Pekanbaru mencapai Rp37,79 miliar, dengan Rp8,9 miliar lebih diselewengkan. Rinciannya, Risnandar menerima Rp2,91 miliar, Indra Pomi Rp2,41 miliar, dan Novin Karmila Rp2,03 miliar. Uang juga mengalir ke ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, sebesar Rp1,6 miliar.
“Para terdakwa menerima uang seolah-olah negara berutang kepada mereka, padahal tidak demikian. Ini jelas penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.
Ketiganya juga terbukti menerima gratifikasi. Risnandar menerima Rp906 juta serta tas dan kemeja mewah, Indra Pomi Rp1,2 miliar dari sejumlah pejabat, dan Novin Karmila Rp300 juta yang ditransfer ke rekening anaknya. Seluruh penerimaan ini tidak dilaporkan ke KPK.
Perbuatan mereka dijerat Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.