Strategi Nasional: Napi Narkoba Pekanbaru Direlokasi ke Penjara Super Ketat Nusakambangan Selasa, 30/09/2025 | 13:09
Riau12.com-Pekanbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau memindahkan lima narapidana kasus narkoba dari Lapas Kelas II A Pekanbaru ke penjara super ketat Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/9/2025). Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat sebagai bagian dari strategi nasional memberantas peredaran narkoba di balik jeruji besi.
Kepala Bidang Pengamanan Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang, menegaskan langkah tegas tersebut sebagai wujud komitmen menciptakan lapas yang benar-benar menjadi tempat pembinaan.
"Ini wujud komitmen kami untuk memastikan lapas betul-betul menjadi tempat pembinaan, bukan malah sarang peredaran narkoba," ujar Nimrot di Pekanbaru.
Selain itu, pemindahan ini bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal yang kerap menjadi sarana peredaran narkotika dari dalam lapas. Lingkungan Nusakambangan dipilih karena memiliki sistem pengamanan berlapis, jauh dari akses komunikasi luar, serta diperuntukkan bagi narapidana berisiko tinggi.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan aparat bersenjata. Para napi digiring keluar sel dan dibawa menggunakan bus khusus. Sebelum tiba di Nusakambangan, rombongan terlebih dahulu singgah di Palembang, Sumatera Selatan.
Kegiatan serupa sebelumnya juga dilakukan, di mana sebanyak 34 narapidana dari Lapas Medan, Sumatera Utara, dipindahkan ke Nusakambangan. Hal ini menunjukkan pemindahan napi bukan sekadar inisiatif lokal, tetapi bagian dari program nasional untuk menertibkan lapas di seluruh Indonesia.
Nimrot menegaskan, seluruh narapidana yang dipindahkan akan melanjutkan pembinaan di Nusakambangan.
"Mereka semua akan melanjutkan pembinaan di Nusakambangan," tegasnya.
Dengan pemindahan lima napi narkoba ini, jumlah penghuni Lapas Pekanbaru kini berkurang menjadi 1.479 orang. Penurunan jumlah tersebut diharapkan membantu pengelolaan fasilitas dan program pembinaan lebih optimal.