DPRD dan Pemkab Bengkalis Sepakati Perubahan APBD 2025 Rp4,66 Triliun, Kasmarni Instruksikan Percepatan Program Selasa, 30/09/2025 | 13:34
Riau12.com-Bengkalis– DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4.663.597.390.533. Penetapan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar Senin (29/9), dipimpin Ketua DPRD Septian Nugraha dan didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua III Misno, serta Bupati Bengkalis Kasmarni.
Bupati Kasmarni menegaskan, dengan disahkannya Perubahan APBD 2025, seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja diminta segera menyiapkan administrasi, prosedur, teknis, serta langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan di wilayah masing-masing.
"Saya mengajak Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk bersama-sama mendukung pembangunan yang dilaksanakan," ujar Kasmarni dalam Sidang Paripurna.
Bupati Kasmarni menjelaskan rincian anggaran Perubahan APBD 2025 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp4.656.985.642.453, meningkat Rp1.439.721.024.494 dibandingkan APBD sebelumnya sebesar Rp3.217.264.617.959.
Belanja Daerah mencapai Rp4.663.597.390.533, bertambah Rp1.370.881.685.699 dari sebelumnya Rp3.292.715.704.834.
Pembiayaan Daerah sebesar Rp6.611.748.080.
Kasmarni menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program dan kegiatan agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat. Dalam kesempatan ini, Sekda Ersan Saputra TH dan para Kepala Perangkat Daerah juga hadir mendampingi Bupati di Sidang Paripurna.
Dengan disahkannya Perubahan APBD 2025 ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Bengkalis dapat berjalan lebih optimal, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.