Proyek Rp3,8 Miliar Taman Kota Bangkinang Sorotan, BPKAD: Bangunan yang Dibongkar Tak Bernilai Ekonomis Jumat, 03/10/2025 | 15:22
Riau12.com-Bangkinang – Proyek penataan pedestrian Taman Kota Bangkinang senilai Rp3,8 miliar ramai menjadi sorotan publik setelah adanya pembongkaran sejumlah bangunan yang sebelumnya sudah berdiri, termasuk bangunan yang kerap disebut warga mirip “kuburan Cina”.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kampar, Yafrizal, memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah memahami.
Menurut Yafrizal, pembongkaran aset tersebut sudah melalui penilaian resmi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), bersamaan dengan pembongkaran videotron di depan Balai Bupati Kampar yang kini digantikan patung tugu ikan.
“Bangunan mirip kuburan itu sebenarnya hanya susunan batu bata berisi tanah timbun. Nilai ekonomisnya sangat rendah, namun tetap harus ada berita acara dan dokumentasi sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (1/10/2025) malam.
Yafrizal menambahkan, sesuai aturan, hasil pembongkaran berupa material yang masih bernilai, seperti besi, wajib disetor ke kas daerah.
Ia juga meluruskan persepsi publik terkait aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD). Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pengelolaan BMD berada di bawah bupati, dengan Sekda sebagai pengelola barang, dan BPKAD sebagai pejabat penatausahaan yang memberi pertimbangan.
“Mindset masyarakat harus diluruskan. Tidak semua urusan aset langsung ditujukan ke BPKAD, karena setiap OPD punya tanggung jawab pengelolaan BMD-nya masing-masing,” jelasnya.
Yafrizal menegaskan, rekonsiliasi aset dilakukan rutin, baik di tingkat OPD setiap triwulan, maupun di tingkat kabupaten setiap semester. Jika suatu OPD sudah tidak mampu menertibkan aset, barulah masalah diserahkan ke BPKAD. Jika tetap menemui kendala, BPKAD bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kampar sebagai pengacara negara.