Pegawai Lapas Bengkalis Terjerat Kasus Narkoba, Kini Ditahan di Lapas Tempat Ia Bekerja Rabu, 08/10/2025 | 13:56
Riau12.com-BENGKALIS-Seorang pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis, berinisial YNN (51), resmi menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika. Ironisnya, YNN sebelumnya bekerja di lapas yang kini menjadi tempatnya mendekam.
YNN terjerat kasus narkotika bersama lima narapidana lainnya, yaitu HS (37), DI (40), SH (50), RP (30), dan ADR (24). Kasus ini awalnya diungkap dan ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.
Berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Berkas serta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
“Benar, tahap II-nya Senin kemarin,” kata Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, Rabu (8/10/2025).
Wahyu menjelaskan bahwa tim JPU saat ini sedang mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka. “Berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas lapas terhadap narapidana DI yang tampak panik saat memasuki kamar mandi sekitar pukul 10.40 WIB, Selasa (3/6/2025). Saat dilakukan penggeledahan mendadak, petugas menemukan paket sabu yang diduga dibuang ke dalam tong sampah oleh DI.
Dari hasil pemeriksaan, DI mengaku bahwa barang haram tersebut milik HS, narapidana yang sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara. HS kemudian menyebut sabu itu berasal dari SH, napi dengan vonis 17 tahun.
Pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan YNN, yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Sarana Kerja di Lapas Bengkalis. Ia diketahui menyerahkan paket sabu kepada SH. Meski mengaku hanya menerima titipan seseorang tanpa mengetahui isi paket, YNN tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, polisi menetapkan dua napi lain, RP dan ADR, sebagai tersangka tambahan dalam jaringan ini.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi 149 plastik pack kecil, 15 plastik pack sedang, dan 3 plastik pack besar berisi sabu, serta satu gunting pack dan empat unit ponsel Android.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.