Tuduhan Rp66 Juta Menjerat Ibu Rumah Tangga Pekanbaru, Fakta vs Fitnah Kamis, 09/10/2025 | 13:10
IRiau12.com-Pekanbaru – Yanni (45), seorang ibu rumah tangga asal Pekanbaru, kini menghadapi proses hukum setelah dituduh menggelapkan uang toko komputer milik suaminya sebesar Rp66.703.000. Tuduhan itu dilayangkan oleh Helman, abang ipar Yanni, dan mendapat dukungan dari suaminya sendiri, Slamet, yang menjadi saksi dalam kasus ini.
Menurut Sudirman, SH, MH, penasihat hukum Yanni dari Kantor Hukum Cahaya Keadilan, tuduhan yang disebarkan media sebelumnya sebesar Rp2 miliar adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta. "Klien kami telah mengelola toko selama hampir 20 tahun tanpa menerima gaji. Selama itu, ia yang membayar gaji karyawan, listrik, dan biaya operasional toko," jelas Sudirman, Selasa (7/10/2025).
Yanni menjelaskan bahwa toko komputer CV Multimedia Komputer dimiliki oleh dirinya dan suaminya, sementara Helman tidak pernah ikut campur dalam operasional usaha. "Selama 20 tahun, Helman tidak terlibat dalam usaha. Segala biaya operasional ditanggung Yanni sendiri," tambah Sudirman.
Kasus ini bermula ketika ditemukan adanya transfer uang dari mitra toko ke rekening Yanni pada Oktober hingga Desember 2024, dengan total Rp66,7 juta. Sebagian dana tersebut telah digunakan Yanni untuk membayar mitra toko, namun Helman melaporkan sisanya ke polisi. Yanni kemudian ditahan pada 27 Desember 2024.
Sudirman menegaskan bahwa seharusnya kasus ini masuk ranah perdata karena sebagian dana telah diproses untuk kepentingan operasional toko. Upaya mediasi pun telah dibuka, namun Helman menolak menyelesaikan secara damai.
"Sekarang perkara ini bergulir di pengadilan, dan banyak saksi dari pihak pelapor justru membela Yanni. Kami yakin kebenaran akan terbuka," ujar Sudirman. Ia menambahkan bahwa Yanni, ibu dari tiga anak ini, merasa kecewa karena pengabdian selama 20 tahun di toko malah berujung pada proses hukum yang membelitnya.