Riau12.com-Pekanbaru – Aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen tidak dianjurkan untuk dihapus, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir.
Ketua Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana, menegaskan hal tersebut mengacu pada Putusan MK Perkara Nomor 116/2023 yang menguji Pasal PT dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Perlu dicermati kembali putusan MK 116/2023 tidak mengamanahkan untuk menghilangkan PT atau jadi nol persen,” ujar Brahma, Rabu (8/10/2025).
Brahma menyebut, belakangan ini muncul dinamika politik di mana sejumlah partai politik non-parlemen mendorong penghapusan PT melalui jalur MK. Mereka menilai PT 4 persen secara nasional menyebabkan hilangnya suara pemilih di daerah pemilihan tertentu.
Namun, Brahma menegaskan, argumen bahwa PT nol persen akan mengurangi suara terbuang tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, putusan MK 116/2023 memandatkan pembentuk UU untuk merevisi PT dengan syarat yang jelas, bukan menghapusnya.
“Parliamentary threshold harus didesain berkelanjutan, menjaga proporsionalitas, ditempatkan dalam kerangka penyederhanaan partai, dan melibatkan partisipasi publik bermakna,” tambah Brahma, yang juga merupakan sarjana hukum lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
Dengan demikian, meski wacana penghapusan PT muncul, putusan MK menegaskan perlunya revisi yang terukur dan proporsional, bukan penghapusan ambang batas tersebut.