Kajari Kampar Tegaskan Konsistensi Penegakan Hukum Lewat Pemusnahan Barang Bukti Jumat, 10/10/2025 | 10:16
Riau12.com-KAMPAR – Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 84 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis, 9 Oktober 2025. Kegiatan ini meliputi barang bukti dari kasus narkotika, pencurian, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dan tindak perjudian.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan perampasan dan pemusnahan barang bukti.
“Hari ini, kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan telah diputus oleh pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan,” ujar Dwianto.
Dari 84 perkara yang dimusnahkan, 78 di antaranya kasus narkotika. Sisanya terdiri dari 4 perkara pencurian, 1 pelanggaran UU Kesehatan, dan 1 tindak perjudian.
Pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dilarutkan menggunakan blender di hadapan pejabat dan tamu undangan. Alat hisap, plastik pembungkus sabu, dan barang mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang elektronik seperti telepon genggam, timbangan digital, dan alat kriminal lainnya dihancurkan secara fisik menggunakan palu besi.
“Kami pastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan tidak bisa digunakan kembali untuk tindak kejahatan,” tegas Dwianto.
Kajari Kampar menambahkan bahwa kegiatan ini juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. “Dilakukannya pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai wujud dari transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kampar,” tutupnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.