Ratusan Honorer Meranti Mengabdi Tanpa Kepastian, DPRD Temui BKN untuk Solusi Jumat, 10/10/2025 | 13:29
Riau12.com-SELATPANJANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kunjungan kerja ke Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Riau. Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut regulasi terbaru pemerintah pusat terkait tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, serta mekanisme pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
Rombongan Komisi I DPRD Meranti dipimpin langsung Ketua Komisi I, H. Hatta, didampingi Wakil Ketua DPRD Antoni Shidarta, Wakil Ketua Komisi I T. Zulkenedi Yusuf, Sekretaris Komisi I Dyan Desemanengsih, serta anggota lainnya, yakni TK. Mohd Nasir, Siswanto, Jonny Katan, Eka Yusnita, H. Idris, dan Noli Sugiharto.
Kedatangan rombongan disambut oleh Indra Jaya, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Regional XII BKN, beserta tim teknis BKN. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 itu membahas kebijakan terbaru terkait status tenaga honorer dan arah kebijakan rekrutmen ASN ke depan.
Wakil Ketua DPRD, Antoni Shidarta, menyampaikan bahwa tujuan kunjungan bukan sekadar formalitas, melainkan membawa aspirasi nyata para tenaga honorer di Meranti yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status. "Kami datang membawa suara masyarakat dan tenaga honorer yang sebagian tidak masuk database nasional. Kami ingin mendapatkan penjelasan konkret mengenai peluang mereka diangkat atau setidaknya mendapat status hukum yang jelas," ujarnya.
Antoni menekankan perlunya kebijakan adaptif dari pemerintah pusat, mengingat kondisi keuangan daerah dengan Pendapatan Asli Daerah yang terbatas.
Ketua Komisi I, H. Hatta, menyoroti ketimpangan antara data honorer di lapangan dan database nasional BKN. Ia mempertanyakan apakah ketidaktercatan tenaga honorer di database merupakan kesalahan administrasi daerah atau sistem BKN yang belum mengakomodir mereka. Hatta juga menanyakan peluang tenaga honorer yang belum tercatat untuk tetap dipertimbangkan melalui jalur PPPK paruh waktu.
Anggota Komisi I, Noli Sugiharto, menegaskan pentingnya keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Ia menggambarkan kondisi ratusan tenaga honorer di Meranti yang tetap bekerja meski digaji rendah atau bahkan tanpa honor. "Ini bukan soal administrasi semata, tapi soal pengakuan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun," tegas Noli.
Pihak BKN, diwakili Alek, menjelaskan keterbatasan data honorer bukan hanya terjadi di Meranti, tetapi juga di banyak daerah lain. Ia mengungkapkan bahwa BKN terikat regulasi pemerintah pusat yang membatasi penambahan data baru. "Data tenaga non-ASN telah dikunci per tahun 2022. Namun bagi yang sudah terdaftar, mereka tetap bisa mengikuti seleksi, dan bagi yang belum, bisa diusulkan melalui jalur PPPK Paruh Waktu jika regulasi memungkinkan," jelas Alek.
Alek menambahkan, BKN tetap berkomitmen mencari solusi dalam koridor hukum yang berlaku dan memastikan nama-nama yang pernah diusulkan diverifikasi ulang. "Bagi mereka yang terdaftar dan memenuhi syarat, kesempatan mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu tetap diberikan. Bahkan KemenPAN-RB memberikan ruang perpanjangan honor bagi tenaga honorer yang ikut CPNS tahap 1 dan 2 hingga akhir tahun ini," pungkasnya.