Pemkab Pelalawan Kembali Kalah di Pengadilan Tinggi, Warga Menang Gugatan Tanah yang Digunakan untuk Jalan 20 Tahun Tanpa Ganti Rugi Rabu, 15/10/2025 | 14:40
Riau12.com-PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali kalah di Pengadilan Tinggi (PT) Riau atas gugatan seorang warga, Amir Silaban, yang tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan namun tidak pernah diganti rugi selama hampir dua dekade.
Majelis hakim PT Riau menolak banding yang diajukan Pemkab Pelalawan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang lebih dulu memenangkan gugatan warga tersebut.
“Pengadilan telah mengirimkan salinan putusan banding kepada kami. Hasilnya, banding Pemda Pelalawan ditolak dan klien kami tetap dimenangkan atas gugatan ini,” kata Maruli Silaban, SH, dari Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners, Rabu (15/10/2025).
Salinan putusan bernomor 160/PDT/2025/PTPBR itu dikirimkan melalui sistem e-court ke kantor kuasa hukum penggugat di Pangkalan Kerinci. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak permohonan banding Pemkab Pelalawan dan menguatkan putusan PN Pelalawan Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Plw tertanggal 21 Agustus 2025.
Hakim juga menghukum pihak pembanding (Pemkab Pelalawan) untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yakni sebesar Rp150.000 di tingkat banding.
“Putusan ini sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Jadi wajar saja Pemda Pelalawan dikalahkan baik di PN maupun di PT, karena memang tidak ada dasar hukum kuat untuk membantah gugatan kami,” jelas Maruli.
Menurut Maruli, tergugat yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, tidak mampu memberikan argumentasi hukum yang meyakinkan terkait penggunaan lahan tersebut.
“Ini adalah angin segar bagi masyarakat. Bahwa keadilan tetap ada bagi warga yang haknya diserobot oleh pemerintah,” tambahnya.
Dalam putusan di tingkat pertama, majelis hakim PN Pelalawan yang diketuai Rozza El Afrina, SH MH, dengan hakim anggota Maharani Debora Manullang, SH MH dan Haim Angel, SH, menolak seluruh eksepsi Pemkab dan menyatakan Pemkab Pelalawan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Hakim memerintahkan Pemkab Pelalawan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp94.050.000 secara tunai dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, Pemkab juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.674.500.
Objek sengketa sendiri berupa tanah seluas 330 meter persegi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Amir Silaban, yang digunakan untuk membangun jalan Datuk Engku Raja Lela Putra di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.
Menanggapi kekalahan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setdakab Pelalawan, Syaiful Bahri, membenarkan bahwa banding Pemkab ditolak oleh Pengadilan Tinggi Riau. Ia menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam dan akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum ini masih terbuka dan wajib ditempuh agar posisi pemerintah jelas,” kata Syaiful.
Menurutnya, langkah kasasi juga perlu dilakukan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menanyakan proses hukum jika Pemda tidak melakukan perlawanan hingga tuntas.
“Kalau kami tidak menempuh kasasi, nanti BPK pasti akan mempertanyakan hal ini saat pemeriksaan. Setelah inkracht, baru bisa dilakukan pembayaran,” pungkas Syaiful.