DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat Rabu, 15/10/2025 | 15:16
Riau12.com-KUANSING – Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi sorotan nasional karena keterlambatan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi 171 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sejak 2 Juni 2025.
Seharusnya, pengangkatan CPNS diselesaikan maksimal 30 hari kerja setelah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun hingga 15 Oktober 2025, para CPNS belum bisa bekerja dan menerima gaji karena SPMT belum diterbitkan.
Ketua DPC Gerindra Kuansing sekaligus anggota Komisi I DPRD Kuansing, Reky Fitro, menilai keterlambatan ini sebagai bentuk pembangkangan Pemkab Kuansing terhadap pemerintah pusat. Menurutnya, alasan yang dikemukakan Pemkab, yaitu anggaran tidak tersedia, tidak dapat diterima karena gaji CPNS telah dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer secara rutin.
"Ini hanya bentuk pembangkangan. Pemkab Kuansing seakan menggertak pusat. Anggarannya ada di DAU. Daerah lain sudah melaksanakan pengangkatan, tapi Kuansing belum. Pemerintah telah mengabaikan hak-hak rakyatnya seperti ini," tegas Reky Fitro, Rabu (15/10/2025).
BKN pun mencatat Kuansing sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang belum menerbitkan SPMT CPNS 2024. BKN bahkan memerintahkan Kemendagri RI untuk mengambil langkah tegas terkait keterlambatan ini.
Sekretaris Komisi I DPRD Kuansing, Ike Krisnawati, menyatakan bahwa Komisi I telah merekomendasikan agar BKPP Kuansing menerbitkan SPMT sejak 1 Oktober lalu, namun rekomendasi itu belum ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala BKPP Kuansing, Muradi, menyatakan bahwa SPMT akan diserahkan kepada CPNS dalam waktu dekat. Ia berharap seluruh CPNS menerima SPMT sekaligus, meskipun belum memastikan apakah penyerahan dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
"Untuk CPNS, dalam waktu dekat akan kita serahkan SPMT-nya, insya Allah dalam bulan ini. Mudah-mudahan bisa seluruhnya," kata Muradi singkat.
Keterlambatan ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada hak-hak CPNS, termasuk hak menerima gaji, dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai baru di lingkungan Pemkab Kuansing.