Riau12.com-PEKANBARU – Publik Riau digegerkan dengan kasus dugaan persetubuhan yang berujung pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini menyeret seorang perempuan yang merupakan anak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan seorang pria berinisial FAS alias Farhan (24) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Minggu (12/10/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum.
“Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, diterbitkan surat penangkapan dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Rabu (15/10/2025).
Farhan, yang diketahui anak seorang dosen di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Pekanbaru, dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenai Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Kasus ini mencuat pada Jumat (4/4/2025) setelah orangtua korban berinisial DAP menerima video berdurasi 19 detik yang memperlihatkan adegan hubungan badan antara Farhan dan DAP. Mendapatkan informasi tersebut, orangtua DAP mendatangi rumah Farhan untuk meminta klarifikasi, dan dalam pertemuan itu Farhan disebut mengakui perbuatannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone Samsung A52s 5G warna hijau dan satu flashdisk berkapasitas 8 GB yang berisi video dimaksud. “Satu buah flashdisk kapasitas 8 GB yang berisikan rekaman video berdurasi 19 detik kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Kompol Bery.
Hingga kini, Farhan resmi ditahan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.