Mantan Bupati Kuansing Tuntaskan Pembayaran Denda Korupsi Hotel, Negara Pulihkan Keuangan Jumat, 17/10/2025 | 09:37
Riau12.com-PEKANBARU – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Sukarmis, resmi melunasi pidana denda sebesar Rp200 juta dalam perkara korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Pembayaran dilakukan pada Rabu (15/10) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Uang denda diserahkan oleh penasihat hukum Sukarmis kepada Kepala Kejari Kuansing, Sahroni, disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Reski Pradhana Romli, serta tim dari Seksi Pidsus.
Kepala Kejari Kuansing, Sahroni, menyatakan pembayaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6893 K/Pid.Sus/2025.
“Dana sebesar Rp200 juta tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai pelaksanaan eksekusi pidana denda terhadap terpidana H Sukarmis,” ujar Sahroni. Ia menegaskan langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memastikan pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
Sukarmis sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan, atas pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum menyebut perbuatan korupsi dilakukan bersama Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yakub, dan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing, Suhasman. Kasus bermula ketika Sukarmis membahas penjualan tanah milik almarhum Susilowadi di samping Gedung Abdoel Rauf, yang kemudian dibebaskan oleh Pemkab tanpa mekanisme perencanaan yang sah.
Sukarmis memerintahkan Hardi Yakub untuk memasukkan kegiatan pembebasan tanah ke dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2013 tanpa melalui Musrenbang dan dasar hukum yang kuat. Pembebasan lahan kemudian dimasukkan ke dalam APBD 2013 sebesar Rp5,3 miliar, dan APBD 2014 menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing sebesar Rp47,7 miliar.
Sukarmis juga meminta perubahan hasil studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Universitas Riau, serta mengubah lokasi pembangunan dari lahan Pemkab di Wisma Jalur ke lahan pribadi almarhum Susilowadi. Akibatnya, pembangunan hotel terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan hingga kini. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau mencatat kerugian negara mencapai Rp22,6 miliar.
Hardi Yakub dan Suhasman juga telah divonis bersalah. “Dengan pelunasan denda Rp200 juta ini, seluruh proses eksekusi terhadap putusan perkara korupsi H Sukarmis telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kajari Sahroni.