Polda Riau Tegaskan Kebebasan Berserikat Tidak Boleh Digunakan untuk Merugikan Publik Jumat, 17/10/2025 | 10:55
Riau12.com-PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan PT Ciliandra Perkasa di Pekanbaru.
Tersangka diamankan tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau saat hendak menerima uang sebesar Rp150 juta dari pihak perusahaan di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025).
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta serta menyebarkan berita negatif terkait salah satu grup perusahaan jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Tersangka meminta uang hingga mencapai Rp5 miliar dengan ancaman akan melakukan demo sebanyak tujuh kali di Jakarta serta memberitakan isu yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan tersebut,” ungkap AKBP Sunhot di Mapolda Riau, Kamis (16/10/2025).
Sebelum ditangkap, tersangka yang menjabat sebagai ketua umum salah satu organisasi masyarakat (ormas) ini menyebarkan sejumlah berita di media online berisi tudingan tidak benar terhadap grup perusahaan, termasuk tuduhan korupsi dan perusakan lingkungan senilai Rp1,4 triliun. Pihak perusahaan kemudian melapor ke Polda Riau karena merasa dirugikan dan tidak diberi hak jawab atas pemberitaan itu.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, beberapa telepon genggam, uang tunai Rp150 juta, dua kunci kamar Hotel Furaya, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas tersangka saat transaksi.
Selain itu, penggeledahan di rumah tersangka di Rumbai menemukan laptop, printer, buku tabungan, serta dokumen berkop surat Ormas Petir yang berisi surat klarifikasi kepada sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah. “Kami juga menemukan puluhan surat permintaan klarifikasi kepada berbagai pihak dengan modus serupa,” jelas AKBP Sunhot.
AKBP Sunhot menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menindak pelaku pemerasan yang menggunakan kedok organisasi atau media. “Kebebasan pers tidak boleh digunakan untuk memeras atau menakut-nakuti pihak lain. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan pidana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan, menyatakan pemerintah akan menindak tegas ormas yang terbukti melanggar hukum. “Jika terbukti melakukan tindakan kekerasan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, ormas tersebut akan dibubarkan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” ujarnya.
Budi menambahkan, Kemendagri bersama Kemenkumham kini mengkaji rekomendasi pencabutan badan hukum Ormas Petir berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Riau. “Apabila terbukti melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, maka status badan hukumnya dapat dicabut,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebebasan berserikat dan berpendapat tetap harus berada dalam koridor hukum. “Negara menjamin kebebasan warga, namun juga berkewajiban melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan publik,” tutupnya.