Dua PKS di Kampar Dipanggil DPRD Riau, Pengawasan CSR dan Pajak Diperketat Jumat, 17/10/2025 | 11:23
Riau12.com-PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau memanggil dua perusahaan kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Kampar, yaitu PT Anugerah Sawit Sejahtera dan PT Ganda Buanindo. Pemanggilan ini dilakukan untuk membahas sejumlah persoalan yang dinilai penting bagi kepentingan daerah, di antaranya potensi pendapatan daerah, setoran pajak, kontribusi CSR, penyerapan tenaga kerja lokal, serta pengelolaan limbah perusahaan.
Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Eva Yuliana, menegaskan bahwa keberadaan perusahaan sawit di Riau harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Ia menilai, perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga wajib berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan, termasuk laporan masyarakat yang kami terima saat turun ke lapangan. Kami ingin tahu sejauh mana penyaluran CSR dilakukan, dan mengapa tenaga kerja dari luar daerah masih lebih banyak diterima dibanding warga tempatan? Harusnya masyarakat lokal menjadi prioritas,” ujar Eva dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (16/10/2025).
Eva yang juga mantan anggota DPRD Kampar itu meminta agar perusahaan menjadikan masukan dari dewan sebagai bahan evaluasi. Ia menegaskan, penyaluran CSR harus tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan, bukan sekadar formalitas tahunan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi lapangan setelah RDP untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
“Setelah RDP ini, kita akan turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan informasi yang disampaikan perusahaan dengan kondisi sebenarnya,” kata Edi.
Dari pihak perusahaan, perwakilan PT Ganda Buanindo, Rita, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan dari DPRD Riau sebagai bahan evaluasi internal. Ia mengklaim bahwa perusahaan telah mematuhi sebagian besar ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran pajak permukaan sebesar Rp1,9 juta per bulan, pelaksanaan program CSR, serta penggunaan kendaraan operasional berpelat BM.
Namun, Rita juga mengakui bahwa masih ada beberapa vendor perusahaan yang menggunakan kendaraan berpelat non-BM. “Kami sudah memberikan peringatan agar seluruh kendaraan vendor mengikuti aturan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Humas PT Anugerah Sawit Sejahtera, Rizal, mengakui masih terdapat catatan terkait analisis dampak lalu lintas (andalalin) dari mobilisasi angkutan sawit di wilayah operasional mereka. Ia menyebut, hal itu akan menjadi perhatian perusahaan ke depan agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.