Devi Rizaldi: Pendataan Masyarakat Terdampak Harus Menyeluruh Sebelum Izin Diberikan Jumat, 17/10/2025 | 11:31
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan tidak ada larangan bagi pelaku usaha yang izinnya dicabut karena pelanggaran untuk mengajukan permohonan izin baru.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Devi Rizaldi, saat pertemuan dengan pihak HW Live House Pekanbaru di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/10/2025).
Devi menjelaskan bahwa sistem perizinan berusaha telah diatur secara terbuka melalui Online Single Submission (OSS). Dalam sistem ini, pelaku usaha tetap berhak mengajukan izin kembali selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau dalam perizinan tidak pernah ada larangan untuk pelaku usaha yang izinnya sudah dicabut karena pelanggaran, untuk mengajukan kembali. Syarat dan ketentuan itu memang harus dipatuhi,” ujarnya.
Devi menambahkan, proses penerbitan izin baru tidak hanya menjadi tanggung jawab DPMPTSP, melainkan juga melibatkan OPD teknis sesuai sektor usaha yang diajukan. Aspek teknis seperti lokasi dan kelayakan usaha menjadi kewenangan dinas terkait, yang menentukan apakah tempat usaha memenuhi persyaratan izin.
“Secara teknis, ini apakah memang memenuhi dengan permohonan izin yang dimintakan. Itu dinas teknis yang lebih memahami. Sistem OSS sendiri tidak membatasi pelaku usaha untuk mengajukan izin di sektor manapun,” jelas Devi.
Ia mengimbau agar pelaku usaha yang ingin memulai kembali bisnisnya benar-benar patuh terhadap regulasi. Setiap izin yang diterbitkan harus sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun kondisi sosial di lapangan.
“Pelaku usaha harus patuh dan taat terhadap syarat ketentuan yang dimintakan. Kalau mau memulai dari awal lagi, silakan saja,” tambahnya.
Devi juga menekankan pentingnya pendataan masyarakat terdampak sebelum pemberian izin baru. Menurutnya, data harus menyeluruh, bukan hanya dari perwakilan masyarakat.
“Ini kondisi sosial masyarakat yang harus dihadapi secara menyeluruh. Masyarakat yang terdampak harus betul-betul didata, jangan hanya perwakilan,” tegasnya.
Terkait kasus HW Live House, Pemerintah Kota Pekanbaru juga memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan pelaku usaha. Pemerintah kota diharapkan memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
“Pemerintah kota juga terlibat. Mereka melakukan pembinaan terhadap usaha yang sudah ada dan jenis usaha yang dimohonkan, serta harus melihat kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Roni Rakhmat menuturkan Pemprov Riau telah memberi ruang bagi pelaku usaha menyampaikan aspirasi. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah.
“Kami menerima aspirasi dari HW Live House yang menyampaikan beberapa hal terkait penutupan. Aspirasi itu kami tampung dan menjadi bahan untuk dicermati,” kata Roni.