Majelis Hakim Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan, Penahanan Anak Pengusaha Riza Chalid Dialihkan ke Salemba Rabu, 22/10/2025 | 10:15
Riau12.com-JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid.
Sebelumnya, Kerry ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan penetapan majelis hakim, penahanan kini dialihkan ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” bunyi amar penetapan yang dikeluarkan majelis hakim pada Senin (20/10/2025) dan dikutip Selasa (21/10/2025).
Permohonan pemindahan tahanan diajukan oleh tim penasihat hukum melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025. Pengabulan berdasarkan Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, beserta anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Majelis hakim mempertimbangkan alasan kesehatan terdakwa berdasarkan resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025, yang menyebut Kerry mengalami peradangan paru-paru atau pneumonia. Rutan Kelas I Salemba dinilai lebih memadai untuk penanganan kondisi kesehatan terdakwa karena memiliki fasilitas layanan kesehatan berakreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan RI, yang mampu menjamin perawatan medis yang dibutuhkan.
Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam proses hukum. “Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Lingga menambahkan, pemindahan ke Rutan Salemba juga mempermudah jalannya proses hukum. “Pemindahan ini memudahkan proses persidangan dan juga memfasilitasi jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,1 triliun. Kasus tersebut terkait penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak dan PT Jenggala Maritim.