Kanwil DJP Riau Capai Rp10,24 Triliun Sampai September 2025, Optimis Penuhi Target Akhir Tahun Rabu, 22/10/2025 | 11:16
Riau12.com-PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp10,24 triliun hingga September 2025. Capaian ini setara dengan 57,71 persen dari target tahunan Rp17,75 triliun.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menjelaskan bahwa target penerimaan pajak tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan adanya perubahan pengadministrasian untuk Wajib Pajak Cabang dan Pajak Bumi dan Bangunan, yang mulai 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP sesuai tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
Secara keseluruhan, penerimaan bruto pajak pada September mengalami peningkatan 2,95 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Meski demikian, beberapa kelompok pajak menunjukkan kontraksi. Pajak pertambahan nilai (PPN) secara neto turun 13,10 persen, sementara pajak penghasilan (PPh) mengalami penurunan 18,94 persen. Penurunan ini dipengaruhi oleh perubahan penerimaan PPh Pasal 21 pada sektor administrasi pemerintah dan meningkatnya jumlah restitusi.
Di sisi lain, kelompok pajak lainnya justru mencatat pertumbuhan signifikan hingga 22.243,26 persen, yang terutama berasal dari bunga penagihan dan deposit pajak.
Ardiyanto menegaskan, Kanwil DJP Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Di sisa waktu jelang akhir tahun ini, kami optimis dapat mengumpulkan sisa penerimaan pajak dan memenuhi target yang ditetapkan. Pertumbuhan penerimaan di tiga bulan terakhir diharapkan cukup signifikan,” ujarnya.
Selain itu, DJP Riau juga memanfaatkan data transaksi dan data lain yang ada untuk memantau dan melakukan klarifikasi kepada wajib pajak, agar kewajiban pembayaran dapat dipenuhi secara optimal. Administrasi pemerintahan yang memberikan kontribusi tinggi terhadap penerimaan pajak juga didorong untuk segera merealisasikan kegiatan yang tertunda, sehingga penerimaan bisa segera masuk.
DJP Riau juga aktif melakukan edukasi kepada wajib pajak agar pemenuhan kewajiban meningkat. Ardiyanto berharap berbagai upaya yang dilakukan dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak sehingga target tahunan sebesar Rp17,75 triliun bisa tercapai.
“Semoga langkah-langkah ini mendorong peningkatan penerimaan pajak sehingga target yang ditentukan dapat tercapai,” pungkasnya.