Tragis, Gadis 17 Tahun di Pekanbaru Meninggal Geger Otak Akibat Dianiaya Kekasih Rabu, 22/10/2025 | 16:00
Riau12.com-PEKANBARU – Cinta berujung maut. Seorang remaja perempuan berinisial AQ (17) ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Usaha, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Sabtu (18/10/2025). Ia meninggal dunia akibat penganiayaan brutal yang dilakukan pacarnya sendiri, Andika Destian alias Dika (19).
Hasil autopsi tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru mengungkap, korban mengalami geger otak akibat kekerasan tumpul di kepala. Luka-luka ditemukan hampir di seluruh tubuh korban — mulai dari kepala, wajah, telinga, leher, dada, perut, hingga lutut.
“Korban meninggal akibat kekerasan tumpul di area kepala yang menyebabkan pendarahan otak. Aksi kekerasan ini sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Angreni, Rabu (22/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan forensik, tim medis menemukan memar dan luka lecet di berbagai bagian tubuh, serta luka terbuka di ubun-ubun, bibir, dan dagu. Bahkan, terdapat pendarahan di bawah selaput otak yang menunjukkan kekerasan dilakukan dalam waktu berbeda.
“Luka-luka itu terjadi pada periode waktu yang berbeda. Artinya, korban sudah mengalami kekerasan berulang sebelum akhirnya meninggal,” jelas Kompol Viola.
Tragedi ini pertama kali diketahui oleh ayah korban, Teguh, setelah mendapat telepon dari orang tua pelaku, Eka Oktavia, yang mengabarkan bahwa AQ telah meninggal dunia. Terkejut, Teguh langsung menuju lokasi kos anaknya, namun jenazah sudah dipindahkan ke rumah orang tua pelaku yang tak jauh dari sana.
Melihat kondisi anaknya dengan wajah lebam, luka di pipi, mata, dan hidung, sang ayah histeris.
“Orang tua korban menangis dan menanyakan apa yang terjadi, tapi pelaku hanya diam,” tambah Kompol Viola.
Menurut keterangan warga sekitar, AQ kerap menjadi korban kekerasan dari pacarnya.
Tidak terima, keluarga korban kemudian membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan Visum et Repertum dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Limapuluh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reserse Kriminal Polsek Limapuluh di bawah pimpinan AKP Safril bergerak cepat. Hanya beberapa jam kemudian, pada Sabtu sore pukul 16.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, Andika mengakui telah menganiaya korban pada Sabtu dini hari pukul 00.15 WIB. Ia menampar dan meninju wajah serta kepala AQ hingga korban tidak sadarkan diri.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 06.15 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Motif sementara karena emosi sesaat. Hasil tes urine pelaku juga positif narkoba,” ungkap Kompol Viola.
Polisi kini telah menetapkan Andika sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita antara lain pakaian korban dan pelaku, kain batik panjang, mukena, selendang, serta surat hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
“Kami akan proses hukum secara tuntas. Ini bentuk komitmen kami dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegas Kompol Viola.