Imigrasi Pekanbaru Catat 94 Penundaan Keberangkatan dan 5 Pencekalan Sepanjang 2025 untuk Cegah TPPO Jumat, 31/10/2025 | 11:35
Riau12.com-Pekanbaru – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru mencatat sebanyak 94 kasus penundaan keberangkatan dan 5 kasus pencekalan sepanjang Januari hingga 30 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah perlintasan internasional.
Data tersebut dirilis oleh Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) sebagai bagian dari pengawasan ketat di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Faktor utama yang menyebabkan penundaan dan pencekalan antara lain masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, pemberian keterangan tidak benar, serta indikasi pekerjaan ilegal di luar negeri.
Kepala Seksi Lantaskim, Rusfian Efendi, menjelaskan bahwa langkah preventif ini merupakan bentuk perlindungan terhadap calon pekerja migran. “Penundaan dan pencekalan ini dilakukan untuk mencegah warga negara kita menjadi korban eksploitasi di luar negeri. Kami terus berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan kepolisian untuk mendeteksi dini potensi korban maupun sindikat TPPO,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Selain penundaan keberangkatan WNI, Kantor Imigrasi Pekanbaru juga menolak masuk lima warga negara asing. Tindakan ini menjadi bagian dari evaluasi bulanan layanan keimigrasian dan pengawasan yang semakin diperketat di bandara.
Secara nasional, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat keberhasilan menggagalkan keberangkatan 1.524 calon korban TPPO sepanjang Januari hingga September 2025. Modus yang ditemukan sebagian besar melibatkan penyamaran sebagai wisatawan dengan tujuan negara seperti Kamboja, Malaysia, dan kawasan Timur Tengah.
Rusfian menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memperkuat pengawasan. Ia mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja migran, untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanan dan tidak mudah tergiur tawaran kerja mencurigakan. “Pastikan masa berlaku paspor cukup dan berikan keterangan jujur agar perjalanan lancar dan terhindar dari penundaan yang tidak perlu,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Pekanbaru juga berencana meningkatkan sosialisasi di desa binaan serta mengoptimalkan pengawasan berlapis di setiap tempat pemeriksaan keimigrasian. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan WNI dari risiko perdagangan orang sekaligus mendukung program nasional pencegahan TPPO.