Vonis Mati Dijatuhkan, Terpidana Pembunuhan Massal di Bagansiapiapi Kini Ditahan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru Jumat, 31/10/2025 | 11:42
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Macelinus Kuku, pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Lestari Candra, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, sehari setelah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (29/10/2025).
Vonis mati terhadap Macelinus Kuku dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Rizal, S.H, M.H, terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan dua korban, yakni Brigadir Lestari Candra, anggota Polsek Sinaboi, dan Herman. Sementara korban ketiga, Dedi, selamat meski mengalami luka serius.
Kejadian berdarah ini terjadi pada Sabtu (29/3/2025) di sekitar karaoke See Yau, Kompleks Perumahan BMH, Jalan Utama Bagansiapiapi. Dalam insiden tersebut, Macelinus Kuku, yang bekerja sebagai petugas keamanan karaoke, menyerang ketiga korban menggunakan senjata tajam.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Danil Sitorus, S.H, menegaskan tuntutan hukuman mati karena tindakan terdakwa menimbulkan korban jiwa lebih dari satu orang dan dilakukan secara berencana.
Setelah vonis dibacakan, Macelinus Kuku sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi sebelum dipindahkan ke Pekanbaru. Pemindahan ini dikonfirmasi pihak Lapas Bagansiapiapi, Kamis (30/10/2025).
“Benar, terpidana atas nama MK telah dipindahkan ke Lapas Pekanbaru pasca vonis mati kemarin,” ujar Humas Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Sigit Pramono, mewakili Plt Kepala Lapas, Nimbrot Sihotang.
Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur keamanan pasca vonis, sekaligus menandai perubahan status terdakwa menjadi narapidana. Selanjutnya, pelaksanaan hukuman berada sepenuhnya di bawah kewenangan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.