DPRD Pekanbaru Targetkan Perda Penyandang Disabilitas Disahkan Tahun Ini, Berlaku Awal 2026 Jumat, 31/10/2025 | 14:57
Riau12.com-PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas dapat diselesaikan pada tahun 2025. Dengan demikian, pelaksanaan dan penerapan aturan tersebut dapat dimulai pada awal tahun 2026 mendatang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyandang Disabilitas DPRD Pekanbaru, Abu Bakar, S.Pd, mengatakan saat ini pembahasan sudah memasuki tahap pemanggilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan rapat dengar pendapat atau hearing.
“Yang sudah kita panggil hearing itu Dinsos, Disdik, Disnaker, dan Kabag Hukum. Rapat selanjutnya kita akan undang lagi OPD lainnya seperti Dispora, PUPR, dan Dinas Perkim karena ada fasilitas umum yang harus disediakan bagi penyandang disabilitas,” kata Abu Bakar, Jumat (31/10/2025).
Politisi PKB ini menegaskan, pembahasan difokuskan pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, baik dari sisi fasilitas, aksesibilitas, hingga kesempatan kerja. Ia menambahkan, kewajiban pemerintah dan swasta dalam penyediaan sarana dan prasarana juga menjadi poin penting dalam Perda tersebut.
“Tidak hanya soal fasilitas, tapi pemerintah juga wajib menyiapkan tenaga kerja dari mereka di BUMD minimal dua persen. Untuk perusahaan swasta, wajib menyiapkan satu persen pekerjanya dari kalangan disabilitas,” ujarnya.
Abu Bakar menjelaskan, semua masukan positif dari hasil pembahasan akan dimasukkan ke dalam naskah final Perda. Termasuk di dalamnya sanksi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
“Jadi Perda ini kita buat komprehensif. Ketika pemerintah maupun swasta tidak mengindahkan aturan yang sudah dibuat, maka siap-siap menerima sanksi hukum atau lainnya,” tegasnya.
Tujuan utama dari Perda Penyandang Disabilitas ini adalah menjadikan Pekanbaru sebagai kota yang ramah terhadap penyandang disabilitas, baik dalam penyediaan fasilitas publik, akses layanan, maupun pemberdayaan ekonomi.
“Harapan kami, Pekanbaru bisa menjadi kota yang ramah dan inklusif. Pemerintah wajib menyiapkan tempat khusus bagi mereka di area publik, baik di fasilitas olahraga, pendidikan, maupun transportasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, Ranperda ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025. Pembentukannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan seluruh daerah memiliki peraturan daerah serupa.
“Ranperda ini bersifat mandatori. Artinya, setiap daerah wajib menyediakan fasilitas, memudahkan akses, serta menjamin pendidikan dan pekerjaan bagi kaum disabilitas. Pekanbaru harus jadi contoh kota yang benar-benar peduli terhadap mereka,” pungkas Abu Bakar.