Kasus Pembunuhan Lisma Donna Riasta di Kampar Belum P-21, Gelar Perkara Dijadwalkan Pekan Depan Jumat, 31/10/2025 | 15:40
Riau12.com-KAMPAR – Proses hukum kasus pembunuhan Lisma Donna Riasta (43), warga Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, masih berlanjut.
Dua tersangka, ZA dan I, yang sebelumnya sempat ditangkap dan akhirnya dibebaskan, kini kembali akan diproses oleh Polres Kampar. Keduanya dibebaskan karena masa penahanan selama 120 hari atau empat bulan telah habis. Penyidik polisi hingga kini belum mampu melengkapi berkas perkara sehingga kasus belum naik ke tahap P-21.
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian, menyampaikan bahwa gelar perkara akan diagendakan pada minggu depan. “Memang gelar direncanakan digelar kemarin, namun batal karena kesibukan kegiatan,” ujar AKP Gian, Jumat, 31 Oktober 2025.
Gelar perkara rencananya akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau sesuai permintaan jaksa, dan akan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik, Wassidik Krimum Polda Riau, saksi ahli, serta pihak Kejari Kampar. “Untuk waktu pastinya kami masih menunggu informasi dari Jaksa. Yang jelas kami siap di mana pun itu,” jelas AKP Gian.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukum, Mus Mulyadi, berharap gelar perkara segera dilaksanakan. “Gelar perkara ini kami harap segera dilaksanakan agar kasus ini bisa terungkap secara terang benderang,” kata Mus.
Mus menekankan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan yang keji, meninggalkan korban yang memiliki anak-anak. Ia juga meminta aparat kepolisian untuk bekerja maksimal, termasuk meminta bantuan Polda maupun Mabes Polri, agar kasus ini dapat terungkap dan keluarga mendapatkan keadilan. “Aparat kepolisian jangan kalah sama penjahat,” pungkasnya.