11 ASN Pemko Pekanbaru Terjaring Razia Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja, Diberi Teguran dan Pemotongan Tunjangan Jumat, 31/10/2025 | 15:50
Riau12.com-PEKANBARU – Sebanyak 11 ASN Pemko Pekanbaru terjaring razia Satpol PP Provinsi Riau karena nongkrong di kedai kopi saat jam kerja beberapa hari lalu. Kejadian ini memicu tindakan tegas dari pemerintah kota dengan memberikan sanksi disiplin bagi para pegawai yang melanggar aturan tersebut.
Asisten Administrasi Umum Setdako Pekanbaru, Syamsuwir, menyampaikan bahwa 11 ASN tersebut berasal dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemko Pekanbaru. “Ya benar, 11 ASN itu dari 5 OPD. Sanksinya sudah kita proses,” ujarnya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Kepala BKP-SDM Kota Pekanbaru, Samto, membenarkan laporan tersebut dan menjelaskan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dari kepala OPD masing-masing, serta konsekuensi tidak menerima tunjangan selama satu bulan. “Sanksinya hukuman disiplin berupa teguran tertulis dengan konsekuensi tidak menerima tunjangan selama satu bulan untuk memberikan efek jera dan menjadi perhatian bagi ASN lain,” kata Samto.
Sebelumnya, Syamsuwir menegaskan bahwa ASN yang terjaring razia tersebut telah melanggar integritas. “Orang-orang seperti ini harus disanksi karena melanggar integritas. Padahal kami sedang menggalakkan peningkatan integritas di kalangan ASN, tapi mereka melanggarnya,” ujarnya, Senin, 27 Oktober 2025.
Pemerintah kota saat ini masih menunggu laporan lengkap dari Satpol PP Provinsi Riau terkait identitas dan OPD dari 11 ASN yang terjaring. Setelah menerima laporan, pihak Pemko akan memanggil para pegawai tersebut untuk menanyakan alasan berada di kedai kopi saat jam kerja.
Syamsuwir menegaskan bahwa ASN tidak boleh berada di kedai kopi, toko, mall, atau tempat lain selama jam kerja, kecuali sedang menjalankan tugas yang diberikan pimpinan. “Yang namanya jam kerja ASN, ya harus bekerja, bukan di tempat lain. Apapun alasannya, tempat kerja seorang ASN sudah ditentukan,” tegasnya.
Ke depan, Pemko Pekanbaru akan menurunkan Satpol PP untuk melakukan razia rutin terhadap ASN yang kedapatan berada di tempat-tempat umum saat jam kerja. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan menegakkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota.